|
Tugas dan Fungsi Badan Regulator Fungsi BRPAM DKI
- Menjaga keseimbangan kepentingan antara masyarakat, Para Pihak yang bekerja sama, dan badan/instansi lainnya dalam rangka penyelenggaraan pelayanan air minum di Provinsi DKI Jakarta
BR PAM DKI mempunyai tugas antara lain : - Membuat regulasi-regulasi yang transparan berkaitan dengan standar teknis dan standar pelayanan maupun struktur biaya operasional, biaya investasi dan atau biaya keuangan lainnya dalam pengelolaan air minum yang dapat dijadikan tolok ukur (benchmark) atau acuan bagi pengelolaan air minum di Provinsi DKI Jakarta dengan mengacu Klausal 51.2.b Perjanjian kerja Sama yang Diperbaharui dan Dinyatakan Kembali 22 Oktober 2001.
- Mengawasi pemenuhan hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama beserta perubahanyya dan Perjanjian-perjanjian Pendukungnya
- Mengadakan koordinasi dengan Para Pihak, instansi-instansi Pemerintah, Organisasi Masyarakat terkait dan masyarakat pelanggan sehubungan dengan pelayanan air minum di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
- Menyampaikan usulan tarif air minum dilengkapi dengan dasar perhitungan dan alasan yang mendukung untuk tiap-tiap golongan pelanggan termasuk pelanggan yang disubsidi, kepada Gubernur untuk memperoleh penetapan.
- Mengembangkan, menetapkan dan memberi keputusan tentang mekanisme yang jelas, transparan dan wajar dalam mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan dengan para pelanggan berkenaan dengan pelayanan kepada para pelanggan
- Melaksanakan fungsi-fungsi lainnya sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Perjanjian Kerja Sama beserta perubahannya dan Perjanjian-perjanjian Pendukungnya
- Mengkomunikasikan dan mempublikasikan dengan cara-cara yang efektif termasuk melalui media massa, usulan dan atau keputusan Badan Regulator yang akan berdampak kepada masyarakat
|