|
|
|
Halaman 1 dari 3 PAM Jakarta: Situasi Pra-KonsesiAir minum merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, selain sandang, pangan, dan papan. Saat ini, penyediaan air minum diberlakukan sebagai komoditi ekonomi dan sosial. Secara nasional, pembangunan penyediaan air bersih bertujuan untuk meningkatkan pelayanan jaringan perpipaan samapi dengan 60 persen dari total penduduk kota yang terlayani dan menekan tingkat kebocoran hingga 35-25 persen untuk kota metropolitan, kota besar, dan 35-30 persen untuk kota sedang dan kecil. Penyediaan air bersih dikelola oleh pemerintah daerah (PDAM), yang saat ini di Indonesia berjumlah sebanyak 306 PDAM. Kerja sama dapat berbentuk joint-venture dalam satu badan usaha yang berbadan hukum untuk menghasilkan suatu barang tertentu bagi kebutuhan dan keuntungan PAM Jaya. Badan usaha bertalian langsung atau menunjang usaha pengadaan dan distribusi air minum. Wilayah pelayanan dibagi ke dalam enam zona teknis sebagai suatu unit operasi dan pengelolaan. Sumber air baku bagi sistem penyediaan air bersih tergantung pada air permukaan (sungai), air tanah dan mata air. Pasokan air baku yang utama adalah dari bendungan Jatiluhur yang menyalurkan air baku melalui kanal terbuka (Tarum Kanal Barat atau TKB). PAM Jaya membeli pasokan air dari Perum Jasa Tirta II (PJT II) dan juga air olahan dari IPA Cisadane, milik PDAM Tangerang. Bebrapa sungai melintasi kota juga menjadi sumber air baku yaitu: Kali Ciliwung, Kali Krukut, Kali Sunter, dan Kali Pesanggrahan. |

