|
|
|
Halaman 1 dari 2 LACA Legal Adjustment to Cooperation Agreement ( Perubahan terhadap Perjanjian Kerja Sama ) Riwayat Pembangunan kota Jakarta yang pesat pada awal tahun 1990an menuntut percepatan pembangunan berbagai prasarana kota termasuk perluasan sistem penyediaan air minum.Namun, jarena keterbatasan kemampuan keuangan PAM Jaya dan juga kemampuan teknis, maka perluasan system penyediaan air minum memerlukan perbaikan agar dapat memenuhi tuntutan kebutuhan kota. Suatu studi yang dibiayai oleh Bank Dunia melalui Proyek Managemen Penyediaan Air Minum Jakarta pada tahun 1991 merekomendasikan bahwa pembangunan system penyediaan air minum Jakarta akan membutuhkan keterlibatan sector swasta dan bahwa tender internasional untuk itu perlu segera dipersiapkan. Pada pertengahan tahun 1995 setelah mendapat arahan dari Presiden Soeharto ketike itu (a.l. mengenai pembagian wilayah pelayanan air minum Jakarta dibagi ke dalam dua wilayah kerja sama) Menetri Pekerjaan Umum kemudian menunjuk melalui surat pernyataan minat kepada dua perusahaan asing (Thames Water dari Inggris dan Suez dari Perancis serta mitranya-KATI dan GDS) untuk melakukan negosiasi dengan PAM Jaya untuk peningkatan sistem penyediaan air minum Jakarta. Berdasarkan Nota Kespekatan dan Kerangka Acuan Kerja, kedua perusahaan tersebut diharuskan melaksanakan studi kelayakan. Suatu perjanjian mengenai prinsip-prinsip kerja sama ditandatangani pada 27 September, 1995. Studi kelayakan dengan GDS ditandatangi pada 19 Maret 1996, dan dengan KATI pada 31 Mei, 1996. Perjanjian Kerja Sama atau yang disebut sebagai Perjanjian Kerja Sama Awal kemudian ditandatangani oleh para Pihak (PAM Jaya dan dua mitra swasta) pada 6 Juni, 1997. Namun, pelaksanaannya masih terganjal oleh beberapa persyaratan pendahuluan yang harus dipenuhi. Amandemen perjanjian kemudian ditandatangai pada Jnauri 28, 1996 dengan melepaskan beberapa persyaratan dan memberi perpanjangan waktu untuk menyelesaikan persyaratan pendahuluan yang menyangkut masalah perjanjian pendanaan, pasokan air baku, pasokan air curah, tarif air, kualitas iar, penyedotan air tanah). Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mulai berlaku pada 1 Februari, 1998, tetapi beberapa persyaratan pendahuluan belum terpenuhi, seperti perjanjian pendanaan, penetapan tarif air, penutupan sumur bor dalama, yang akan dibahas dan disepakati lebih lanjut. Krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada pertengahan tahun 1997 berdampak kepada pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama dalam hal kinerja pelayanan, tingkat harga, biaya operasional dan investasi (OPEX dan CAPEX), yang menuntut perlunya re-negosiasi PKS yang mencakup sejumlah masalah, terutama nilai tukar, imbalan air, target teknis, standar pelayanan, periode transisi. Pada 22 Oktober 2001, Perjanjian Kerja Sama yang Dinyatakan Kembali ditandatangani oleh kedua belah pihak. Setelah itu, para pihak memasuki suatu periode yang disebut Periode Transisi (dari 22 Oktober 2001 hingga 31 Desember 2002) dengan tujuan untuk menyepakati pengeluaran-pengeluaran yang riil dan wajar mengenai OPEX (biaya operasional) dan proses penetapan im,balan air. Pada kenyataannya tujuan tersebut tidak tercapai setelah melalui negosaisi yang panjang dan a lot mengenai penetapan imbalan air yang dimulai dari bulan januari hingga akhir tahun 2004, dan untuk TPJ sampai dengan akhir bulan Juni 2005. Situasi ini membuat para pihak menjadi prihatin karena bila gagal mencapai kesepkatan maka dikhawatirkan perjanjian kerja sama tidak akan berlanjut. |

