Array Cetak Array  E-mail

SEKTOR AIR BERSIH DI INDONESIA

Pelayanan air bersih di Indonesia mengalami perubahan dan transformasi sejak keterlibatan pihak swasta pada tahun 90-an serta reformasi ekonomi dan politik tahun 1997. Sebelumnya, penyediaan air bersih dipandang sebagai fungsi publik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Sedangkan, tugas utama pemerintah pusat adalah menerbitkan kebijakan nasional dan memberikan bantuan teknis bagi pembangunan prasarana air minum. Mulai tahun 90-an pihak swasta diberikan kesempatan untuk ambil bagian dalam pembangunan prasarana air minum dengan tujuan memberikan insentif bagi penanaman investasi di bidang air minum. Akibat dari krisis ekonomi tahun 1997, Pemerintah mulai memberlakukan air sebagai komoditi ekonomi dan sosial. Pada tahun 2004, undang-undang sumber daya air disyahkan yang memberi kerangka landasan hukum bagi penyediaan dan penyelenggaraan air minum. Undang-undang tersebut selanjutnya membuka kesempatan bagi koperasi, perusahaan swasta dan komunitas untuk berpartisipasi dalam pembangunan penyediaan air minum, serta memungkinkan pembentukan badan regulator yang berfungsi menjamin pelayanan yang prima dengan harga terjangkau, menjaga keseimbangan kepentingan antara konsumen dan penyelenggara, serta meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan air minum.

Sebelum tahun 1968, hanya beberapa kota saja di Indonesia yang memiliki sistem penyediaan air bersih (PDAM), dan jumlahnya meningkat menjadi 306 pada tahun 1995. Namun, beberapa tahun setelah krisis ekonomi, kondisi dari semua PDAM mengalami penurunan. Sebanyak 243 PDAM masih memiliki hutang  kepada Pemerintah Pusat melalui Departemen Keuangan. Berdasarkan penilaian atas kinerja PDAM pada tahun 1998, hanya 21 PDAM yang dinilai sehat, dan selebihnya tergolong kurang sehat sampai dengan tidak sehat. Gambaran umum menunjukkan bahwa cakupan layanan di daerah perkotaan hanya mencapai 39% dari 85 juta penduduk kota. Tingkat kehilangan air di atas 40%. Mengingat adanya keterbatasan dana, maka pembangunan baru atau perluasan mengalami penundaan.

Situasi di atas telah mendorong perubahan kebijakan yang menyoroti beberapa masalah yang dihadapi mencakup peningkatan pelayanan dan cakupan, kesinambungan pelayanan, dan investasi baru. Pada tahun 1999, Pemerintah telah mensyahkan UU No.22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang mengalihkan kewenangan investasi kepada pemerintah daerah dan PDAM. Dalam rangka menunjang peran serta swasta, telah diterbitkan pula peraturan-peraturan yang memberi peluang kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta dengan badan usaha milik pemerintah, mengingat PDAM merupakan layanan publik yang diberi mandat untuk memproduksi dan menjual air minum. Restrukturisasi PDAM juga dilakukan untuk meningkatkan kinerjanya. Mengingat keterbatasan dana dan upaya percepatan pembangunan prasarana, maka Pemerintah telah membentuk Komite Kebijakan Pembangunan Infrastuktur yang berfungsi melakukan koordinasi dan mengurangi hambatan dalam pembangunan prasarana.  

PDAM berdasarkan petunjuk teknis Departemen Dalam Negeri menerapkan struktur tarif berdasarkan konsumsi dan penggolongan pelanggan. Struktur tariff ini memungkinkan subsidi silang antara konsumen yang mampu dan yang kurang mampu. Besarnya tarif ditetapkan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD berdasarkan pertimbangan keterjangkauan masyarakat dan situasi sosio-ekonomi-politik. Tingkat keterjangkauan masyarakat bervariasi menurut tingkat pelayanan dan harga air. Pada umumnya, pengeluaran rata-rata rumah tangga untuk air minum adalah sebesar 1-2% dari pendapatan, tetapi dalam banyak kasus masyarakat, terutama yang tidak mendapatkan akses ke sistem air minum, harus mengeluarkan uang lebih banyak untuk air minum yang diperoleh dari penjaja air.

 
Beranda
Nasional
Pelanggan
Prakerjasama
Periode Kerjasama
Hukum
Keuangan
Tehnik
Lain - Lain
Polling
Apakah menurut anda tarif air bersih sangat tepat dinaikkan pada saat ini ?
 
Kami memiliki 4 Tamu online
TCP / IP Anda : 38.107.191.104