|
Halaman 1 dari 2 INTISARI KONSESI AIR MINUM DKI JAKARTA | Pemilik | PDAM DKI Jaya sebagai BUMD | | Jenis Peran serta Swasta | Dua konsesi berdasarkan wilayah kerjasama ( PT.AETRA untuk wilayah timur dan PT Palyja untuk wilayah barat dengan kali ciliwung sebagai batas wilayah).Perjanjian kerjasama ini disebut sebagai konsesi yang dimodifikasi karena proses lelang tidak kompetitif dan adanya jaminan terhadap kerugian mitra swasta | | Fungsi | Air Minum | | Mekanisme Pembayaran kepada Mitra Swasta | Volume air terjual disebut pula sebagai imbalan air yang dibayarkan kepada swasta untuk jasa yang diberikan dan investasi yang dilakukan. | | Durasi Konsesi | 25 tahun (1997-2022) | | Tanggal Peralihan | Efektif 1 Februari 1998; Restated Cooperation Agreement (RCA) atau Perjanjian Kerja Sama yang telah diamandemen tanggal 22 Oktober, 2001. | | Wilayah Pelayanan Konsesi | Propinsi DKI Jakarta, kecuali daerah Kota Tepi Pantai dan Kepulauan Seribu | | Kondisi Awal Konsesi (sebelum Peran Serta Swasta) | Penduduk Terlayani: 4,1 juta Cakupan Pelayanan: 45% Sambungan Rumah:487.978 unit Tingkat Kehilangan Air (UFW): 58,5% Tekanan Air: Bervariasi Kualitas Air: Air Bersih (dimasak dahulu sebelum diminum) | | Kondisi Akhir Konsesi (Target Kinerja) | Penduduk Terlayani: 11,2 juta Cakupan Pelayanan: 100% Sambungan Rumah: 1.342.359 unit Tingkat kehilangan Air (UFW): 25% Tekanan Air: 7,5 meter Kualitas Air: Air Minum | | Perkiraan Investasi | US$ 500 juta dalam 5 tahun pertama. | Struktur Tarif | Ditetapkan oleh Pemda bersama DPRD Penetapan tarif berdasarkan prinsip keterjangkauan dengan prinsip subsidi silang dan tingkat pemakaian (Volumetric and Rising Block System) Tarif disesuaikan setiap 6 bulan sekali berdasarkan formula: Tn = Rn / (Vbn + Vtn ) Kenaikan tarif: 24 Juli 1998, 29 Maret 2001, 4 April 2003, 31 Desember 2003, 20 Januari 2005. |
|