|
Peran Serta Swasta (PSS)
Pengertian Peran Serta Swasta (PSS) juga dikenal dengan sebutan swastanisasi atau ptivatisasi. Swastanisasi dikenakan bagi penyelenggaraan pelayanan publik dengan alasan untuk peningkatan efisiensi dan penggalangan dana bagi pembangunan karena penyelenggaraan sektor publik (pemerintah) biasanya terkendala dan terhambat oleh keterbatasan pendanaan dan kelemahan manajemen. Pelayanan publik, seperti utilitas air minum, menyangkut hajat hidup orang banyak sehingga penyelenggaraannya menjadi urusan dan tanggung jawab pemerintah. Karena menyangkut kepentingan publik dan memiliki fungsi sosial dan ekonomi, maka penetapan tariff pelayanan tidak dapat bersifat monopolistik. Oleh karena itu, penetapan tarif harus mencerminkan pula kemampuan daya beli masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah. Di lain pihak, biaya operasi dan pemeliharaan harus dapat dipenuhi dari hasil penjualan air, termasuk biaya investasi pengembangannya. Menimbang kedua sisi yang berlawanan ini menjadi tantangan bagi penyelenggaraan suatu utilitas air minum. Dalam PSS yang terjadi adalah pengalihan penyelenggaraan pelayanan publik dalam bentuk manajemen, pemilikan, investasi, atau operasi suatu utilitas publik dari pihak pemerintah kepada mitra swasta. Ada 6 opsi kerja sama dengan mitra swasta, yakni kontrak jasa, kontrak manajemen, konsensi, sewa (leasing), pola BOT, dan swatanisasi penuh. Tiap opsi menawarkan lingkup kerja sama yang berbeda. Kontrak jasa mempunyai tujuan dan durasi kontrak yang terbatas, yang dapat mencakup pekerjaan desain, studi, supervisi, perbaikan, penagihan, pembacaan meter. Pembayaran kepada mitra swasta didasarkan pada input, output atau penawaran. Kontrak manajemen diberikan kepada mitra swasta karena keahlian yang dimiliki dengan resiko operasi menjadi tanggung jawab mitra swasta. Durasi kontrak sekitar 3-5 tahun atau 25 tahun. Dalam kontrak manajemen tidak dilakukan investasi oleh mitra swasta. Pembayaran berdasarkan biaya manajemen (management fee). Kontrak sewa atau leasing berupa “sewa” tahunan untuk pengelolaan, operasi, pemeliharaan, tidak melibatkan investasi. Alasan sewa karena sumber daya manusia yang terbatas serta kendala dalam peraturan kepegawaian publik. Kontrak konsesi atau franchasing sama seperti kontrak sewa tetapi mitra swasta dapat melakukan investasi. Durasi kontrak selama 25 tahunan. Dalam konsensi biasanya ada masa transisi (lead time) selama 2 tahunan karena diperlukan identifikasi resiko dan telaahan kondisi awal. Pola BOT (Build-Operate-Transfer) atau semacamnya diperlukan karena adanya kebutuhan modal yang besar untuk pembangunan. Durasi kontrak sekitar 10 tahunan. Swastanisasi penuh merupakan pengalihan seluruh urusan kepada mitra swasta. Namun, karena utilitas publik bersifat monopoli, maka konsumen membutuhkan perlindungan terhadap kesewenangan penyelenggara (swasta). Penentuan tarif dan standar pelayanan serta pembatasan keuntungan jangka pendek merupakan hal yang perlu dikendalikan. Opsi-opsi PSS | Opsi | Pengelolaan | Pemeliharaan | Investasi | Pemilikan | Durasi (tahun) | | Jasa | Swasta | Publik | Publik | Perum | 1 – 3 | | Manajemen | Swasta | Swasta | Swasta-Publik | Perum | 3 – 5 | | Sewa | Swasta | Swasta | Swasta-Publik | Perum | 10 – 20 | | BOT | Swasta | Publik | Swasta | Persero | 20 – 30 | | Konsensi | Swasta | Swasta | Swasta | Persero/Perum | > 10 | | Swastanisasi | Swasta | Swasta | Swasta | Persero | Perpetuitas |
|