Cetak E-mail

SUARA PUBLIK


Apa itu Suara Publik?

Suara Pelanggan merupakan suatu sistem yang menyuarakan kepentingan konsumen air minum yang memperoleh pelayanan air ledeng yang sekarang ini diselenggarakan oleh dua mitra swasta sebagai Operator dari PAM Jaya (PT Palyja untuk wilayah Barat DKI Jakarta dan PT AETRA untuk wilayah Barat DKI Jakarta). Suara pelanggan juga mendorong kepentingan konsumen dalam kaitannya dengan tarif dan standar pelayanan yang diberikan oleh dua Operator tersebut. Suara Pelanggan bersifat independen (bukan bagian dari Operator). Suara Pelanggan ditopang oleh tiga pilar, yaitu forum di tingkat propinsi, sejumlah komite pelanggan air minum, dan manajemen informasi.

Apakah Badan Regulator Pelayanan Air Minum itu?

Badan Regulator Pelayanan Air Minum DKI Jakarta atau BR PAM DKI adalah sebuah badan yang independen, imparsial, akuntabel, dan profesional yang dibentuk oleh Keputusan Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2001 dengan sasaran, fungsi dan kewenangan sebagai pengatur, fasilitator, dan pengawas atas pelayanan air minum di wilayah DKI Jakarta.

Apa fungsi utama dari BR PAM DKI?

Salah satu fungsi BR PAM DKI adalah menjaga keseimbangan kepentingan antara Konsumen dan Penyelenggara Pelayanan Air Minum (Operator). Mengingat penyelenggaraan air minum bersifat monopolistik (tidak kompetitif), maka penyelenggaraan pelayanan air minum perlu diatur untuk melindungi hak konsumen dalam mendapatkan pelayanan yang handal dengan harga yang terjangkau dan kualitas yang prima, serta mendorong  peran serta swasta untuk melakukan investasi di bidang air minum. Untuk menjalankan fungsinya, maka di lingkungan BR PAM DKI dibentuk Komite Tarif, Komite Penjajagan Pendapat Masyarakat (KPPM) yang juga melaksanakan Survey Kepuasan Pelanggan, serta Komite Banding.

Apa tugas dari BR PAM DKI dalam menjaga kepentingan konsumen?
Salah satu tugas dari BR PAM DKI untuk menjaga kepentingan konsumen adalah:
  1. melakukan pengawasan atas standar pelayanan yang didapat oleh konsumen (kualitas, kuantitas, dan kontinuitas dan tekanan air),    melindungi konsumen dari penetapan tarif yang tidak wajar,    
  2. membuka wadah dan saluran komunikasi antar konsumen, pelaklu terkait, dan operator,    
  3. mendorong pembentukan paguyuban konsumen, dan    
  4. melakukan kerja sama dengan berbagai pihak (instansi pemerintah terkait, lembaga swadaya masyarakat, pelanggan, masyarakat serta media massa).  


 
Beranda
Nasional
Pelanggan
Prakerjasama
Periode Kerjasama
Hukum
Keuangan
Tehnik
Lain - Lain
Polling
Apakah menurut anda tarif air bersih sangat tepat dinaikkan pada saat ini ?
 
Kami memiliki 12 Tamu online
TCP / IP Anda : 38.107.191.102