| PDAM 'tersengat' tarif PLN Beban biaya listrik capai 40% dari total biaya produksi |
|
Akibatnya, Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) menetapkan kebijakan tarif khusus kepada perusahaan air minum, sebagai salah satu upaya menekan tingginya biaya produksi. Ketua Umum Perpamsi Syaiful mengatakan saat ini perusahaan air minum di Indonesia menanggung beban biaya untuk listrik sebesar 40% dari total cost produksi setiap bulan. "Kami meminta agar biaya listrik perusahaan air minum ditinjau ulang dan diberikan tarif khusus. Setidaknya di atas tarif listrik rumah tangga dan di bawah tarif listrik industri," ujarnya kepada Bisnis di sela-sela rapat dengar pendapat antara Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Komisi V DPR, kemarin. Dia mencontohkan, PDAM di Palembang dan Semarang setiap bulan harus menanggung biaya beban listrik hingga lebih dari Rp2 miliar. Berdasarkan data, dia mengemukakan terdapat 104 perusahaan daerah air minum (PDAM) yang masuk kategori sehat, sementara 134 PDAM lain dikategorikan kurang sehat. "Sedangkan yang masuk kategori sakit ada sebanyak 97 PDAM," ungkapnya.
Ket * kondisi 2009 menunggu hasil audit BPKP ** PDAM mampu berkembang, mengelola pinjaman, melakukan pergantian aset, operasional efisien dan meraih untung *** PDAM kurang berkembang, pendapatan hanya bisa menutup biaya operasional, resiko kegagalan penyelesaian hutang tinggi **** PDAM tidak berkembang,menderita kerugian, operasi didasarkan sumber daya yang terbatas, penyelesaian pinjaman bermasalah Sumber: BPPSPAM Kemen-PU Menurut dia PDAM yang masuk kategori sehat apabila perusahaan itu mampu berkembang, mampu mengelola pinjaman dan memperbaiki asetnya secara mandiri. Setiap tahun, dia menuturkan PDAM kategori sehat bertambah, melalui upaya perbaikan dan pembenahan manajemen serta penyesuaian tarif kepada konsumennya. Dia menargetkan sebanyak 80% PDAM di Tanah Air dalam kondisi sehat dalam kurun waktu 5 tahun mendatang. Penyesuaian tersebut, lanjutnya melalui harga jual air minum kepada konsumen di atas biaya produksi yang dikeluarkan perusahaan itu. "Akan tetapi ada pula PDAM yang masih menetapkan harga jual ke konsumen di bawah biaya produksi," tuturnya. Terkait dengan hal itu, Syaiful menegaskan perlunya perubahan cara pandang setiap kepala daerah di tingkat kabupaten/kota agar fungsi PDAM sebagai lembaga pelayanan publik memberikan keuntungan dan menyuntikan pendapatan pada kas daerah. "Terus terang bottle-neck PDAM ada di kepala daerah, karena PDAM ini milik pemerintah daerah. Setiap kepala daerah harus memiliki mindset baru dalam mengelola lembaga ini," jelasnya. Anggota Komisi V DPR Ali Wongso memberi perhatian terhadap persoalan tarif beban listrik yang dikenakan PLN kepada PDAM. "Memang harus ada pembenahan dalam tarif listrik ini, kalau bisa dikenakan saja tarif sosial, karena PDAM juga fungsi pelayanan publik," imbuhnya. Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Budi Yuwono menyatakan pemerintah daerah harus berkomitmen dalam urusan penyediaan air minum bagi masyarakatnya dengan memberikan hak yang wajar kepada PDAM di wilayahnya. Setiap PDAM, dia meminta agar menyiapkan business plan yang matang, sehingga upaya pengajuan restrukturisasi memperoleh respons dari pemerintah daerah. "Restrukturisasi PDAM harus mengandung pesan agar PDAM juga melakukan perbaikan, mereka meningkatkan manajemen, SDM-nya dan strategi bisnis yang terencana. Kita tidak bisa terus menerus memberi ampunan, kalau PDAM-nya juga tidak mau berbenah," paparnya. Apabila perbaikan itu dilakukan, sudah sepantasnya pemerintah daerah memberikan hak yang wajar kepada PDAM, seperti penetapan kenaikan tarif dan perbaikan lain yang membutuhkan dukungan dari pemerintah. "Kita bisa lihat ada kenaikan jumlah PDAM yang sehat, ini menunjukkan semakin banyak komunitas yang profesional dan banyak pula yang ingin maju," pungkasnya. Restrukturisasi pinjaman Pemerintah menargetkan jumlah PDAM yang dapat menerima restrukturisasi pinjaman selama kuartal I/2010 menjadi sebanyak 30 perusahaan, dari 15 yang memenuhi syarat dan telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Herry Purnomo mengatakan ada 175 perusahaan daerah air minum yang menunggak pinjaman kepada pemerintah pusat dengan total nilai Rp4,6 triliun. Dari jumlah yang menunggak, sudah ada 104 perusahaan yang mengajukan restrukturisasi kepada pemerintah, 50 di antaranya tengah dalam proses seleksi sedangkan 15 lainnya sudah resmi mendapatkan persetujuan Menkeu. "Kami usahakan semua PDAM, tapi ya mungkin 25-30 yang akan kami selesaikan lagi hingga akhir kuartal I tahun ini," katanya seusai penandatanganan nota kesepahaman perjanjian restrukturisasi pinjaman dengan 15 PDAM, kemarin. PDAM yang mendapatkan persetujuan restrukturisasi pinjaman adalah PDAM Kabupaten Ciamis, Kota Banjarmasin, Kota Sleman, Kota Palopo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Madiun, Kabupaten Badung. Kemudian, PDAM Kota Palangkaraya, Kota Ternate, Kabupaten Mojokerto, Kota Samarinda, Kabupaten Banjar, Kabupaten Jombang, dan Kabupaten Jayapura. Nilai restrukturisasi 15 PDAM itu mencapai Rp384,7 miliar. Skema restrukturisasi pada 15 PDAM akan dilakukan melalui penjadwalan kembali atas tunggakan pokok, dengan menetapkan periode pembayaran kembali atas dasar kemampuan cashflow masing-masing PDAM. Nilai yang direstrukturisasi melalui skema ini adalah Rp101,5 miliar. Sisanya Rp283,2 miliar akan direstrukturisasi melalui skema penghapusan tunggakan nonpokok. Menurut Herry, restrukturisasi pinjaman perlu dilakukan tidak semata-mata untuk penyelesaian masalah tunggakan, tetapi lebih untuk penyehatan kinerja PDAM. Penyehatan PDAM dilakukan dengan menetapkan rencana bisnis dengan target-target terukur. Sedikitnya ada delapan target yang harus dipenuhi PDAM agar bisa mendapatkan restrukturisasi, yaitu dari aspek proyeksi kenaikan tarif, tingkat kehilangan air, cakupan layanan, jumlah pegawai per 1.000 pelanggan, jangka waktu penagihan, laporan laba rugi, investasi, dan saldo kas PDAM. (m08) (
Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya
)
|
||||||||||||||||||||