SEMINAR NASIONAL SEHARI “KEBIJAKAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PAM 2010-2014”

Seminar dibagi dalam dua sesi dan dibuka oleh Dr. Ing. H. Fauzi Bowo, Gubernur DKI Jakarta sebagai keynote speech. Selanjutnya, pada sesi pertama diisi oleh lima pembicara yakni Ir. Budi Hidayat (Direktur Permukiman dan Perumahan Bappena) mewakili Dr. Deddy S. Priyatna (Deputi Sarana dan Prasarana) memaparkan materi dengan tema “Kebijakan Makro Investasi Air Minum Perpipaan (PAM) Indonesia pada tahun 2010-2014”, Drs. Soritaon Siregar, M.Soc.Sc (Direktur Sistem Manajemen Investasi Departemen Keuangan) mewakili Dr. Hery Purnomo (Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan) memaparkan materi dengan tema “Kebijakan Pembiayaan Infrastruktur Air Minum Perpipaan Indonesia 2010-2014 dari sisi Kebijakan Departemen Keuangan (Mikro)”, Ir. Danny Sutiyono (Direktur Bina Program Departemen Pekerjaan Umum) mewakili Dr. Budi Yuwono (Direktur Jenderal Cipta Karya  Departemen Pekerjaan Umum) memaparkan materi dengan tema “Kebijakan Pembiayaan Infrastruktur Air Minum Perpipaan Indonesia 2010-2014 dari sisi Kebijakan Departemen Pekerjaan Umum” (Mikro), dan Profesor Dr. David Hull, Ketua Public Services International Research Unit memaparkan materi dengan tema “Replacing failed private water contracts, A Case of Jakarta PPP Investment”, serta Dr. Riant Nugroho (Anggota Badan Regulator Bidang Humas/Pelayanan Pelanggan) memaparkan materi dengan tema “Mencari Alternatif Kebijakan Pengembangan PAM di Indonesia”.

Sementara pada sesi kedua, paparan dibawakan oleh Ir. Achmad Lanti M. Eng (Ketua Proyek IndII-AusAid) dengan tema “Financial Reform of 20 PDAMs”, Ir. Agus Sunara (Sekretaris Umum Perpamsi) mewakili Dr. Ir. H. Syaiful, D.E.A (Ketua Umum Perpamsi) memaparkan materi dengan tema “Tantangan Pembiayaan Infrastruktur Air Minum Perpipaan Indonesia 2010-2014 : Perspektif PDAM” serta Ir. Budi Ernawan, MPPM (Kasubdit Lembaga Keuangan dan BUMD) mewakili  Ir. Timbul Pudjianto, MPM (Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah, Departemen Dalam Negeri) memaparkan materi dengan tema “Kebijakan Pembiayaan Infrastruktur Air Minum Perpipaan Indonesia 2010-2014 dari sisi Kebijakan Departemen Dalam Negeri”.

 

Sambutan serta intisari paparan msing-masing pembicara adalah sebagai berikut: 

 

1.       Sambutan Gubernur DKI Jakarta

 

Tantangan ke depan adalah kecenderungan permukiman penduduk yang “meng-kota”. Dalam menghadapi tren tersebut perlu merespon kebutuhan penduduk dengan menyediakan berbagai kelengkapan untuk dapat hidup dan bekerja secara layak, salah satunya adalah penyediaan air bersih yang memadai.

DKI Jakarta merupakan kota yang menerapkan pendekatan KPS (Kerja Sama Pemerintah-Swasta) dalam uapaya peningkatan pelayanan air minum; namun pada tahun 2010 cakupan pelayanannya baru menjangkau 62% penduduk perkotaan dan tingkat kebocoran sekitar  46%; sedangkan target Millennium Development Goal yang harus dicapai pada tahun 2015 untuk daerah perkotaan adalah 80% penduduk kota terlayani dengan air bersih.

Sehubungan dengan itu, selain memberikan masukan dan langkah-langkah konkrit  seminar ini diharapkan dapat menggali lebih lanjut pendekatan-pendekatan KPS lainnya, juga memberi kontribusi pemahaman bersama kepada stakeholders terhadap tuntutan masyarakat serta melahirkan gagasan yang cerdas dan kreatif dalam rangka menjawab tantangan yang dihadapi DKI Jakarta.

Dengan demikian, diharapkan  road map di bidang air bersih dapat lebih mudah disusun yang dapat membawa kepada perbaikan dan kesejahteraan masyarakat.

 

2.       Paparan Bappenas

 

Cakupan pelayanan air bersih secara nasional di Indonesia masih jauh tertinggal dari beberapa negara ASEAN lainnya, yakni baru mencakup 33%. Selain itu, di masa datang  akan dihadapi tantangan pertumbuhan penduduk yang lebih cepat ketimbang pelayanan sambungan air. Kota-kota sedang dan menengah akan mengalamai ledakan penduduk. Untuk dapat memnuhi target MDG diperlukan investasi sekitar 78 trilyun. Untuk perlu ada terobosan dalam pembiayaan pembangunan penyediaan air bersih.

Untuk menjawab tantangan tersebut dan dalam rangka memperkuat PDAM, Pemerintah telah mencanangkan 3 kebijakan makro, yakni memperbaiki kerangka regulasi, menyediakan pendanaan yang cukup, dan meningkatan kuantitas dan kualitas pelayanan. Di bidang regulasi telah diterbitkan Perpres 67/2005 tentang kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur, Peraturan Menteri Keuangan No. 120/2008 tentang restrukturisasi utang PDAM, Peraturan Menteri Keuangan No.168/PMK.07/2008 tentang hibah daerah, dan Perpres No. 29/2009 tentang pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh pemerintah pusat dalam rangka percepatan penyediaan air minum.



 
Beranda
Nasional
Pelanggan
Prakerjasama
Periode Kerjasama
Hukum
Keuangan
Tehnik
Lain - Lain
Polling
Apakah menurut anda tarif air bersih sangat tepat dinaikkan pada saat ini ?
 
Kami memiliki 12 Tamu online
TCP / IP Anda : 38.107.191.103