|
Latar Belakang Badan Regulator PAM DKI Jakarta (BR) adalah sebuah badan yang independen dan profesional yang ibentuk berdasarkan Pasal 51 dari Perjanjian Kerja Sama yang Diperbaharui dan Dinyatakan Kembali (PKS-2001) antara PAM Jaya dan Mitra Swasta (PT Palyja and PT AETRA) mengenai Penyediaan dan Peningkatan elayanan Air Bersih di DKI Jakarta. Status BR ditetapkan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang mengatur a.l. peran, kewenangan, tugas, dan tanggung jawab, masa jabatan, organisasi. Secara administratif, BR bertanggung jawab kepada Gubernur DKI Jakarta. Pertama kali BR dibentuk pada tahun 2001 dengan anggota yang langsung ditunjuk oleh Gubernur DKI Jakarta untuk masa jabatan 3 tahun yang berakhir pada tahun 2004. Mulai tahun 2005, anggota BR dipilih melalui proses seleksi yang terbuka dan akuntabel untuk masa jabatan berikutnya (2005-2008).
Visi: - Mewujudkan Badan regulator yang independen, professional, efisien dan dipercaya sebagai mediator, fasilitator, dan regulator dalam penyediaan pelayanan air minum di DKI Jakarta;
- Menjaga keseimbangan kepentingan antara konsumen dan operator dalam rangka pelakanaan Perjanjian Kerja Sama untuk penyediaan dan pelayanan air bersih di DKI Jakarta.
Misi: - Menerbitkan instrumen-instrumen regulasi di bidang-bidang yang menyangkut kepentingan konsumen dan kedua belah Pihak;
- Melindungi kepentingan konsumen melalui penetapan Indikator Kinerja Kunci dan Suara Publik (survey kepuasan pelanggan, pertemuan forum dan temu pelanggan, liputan media massa, sistem informasi);
- Melaksanakan mekanisme penyesuaian tariff otomatis yang mempertimbangkan kinerja operator dan daya beli masayarakat;
- Melakukan pengawasan umum (makro) terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama untuk menjamin pemenuhan kewajiban kedua belah pihak;
- Melaksanakan fasilitasi dan mediasi bagi keberlanjutan kerja sama dan penyelsaian perselisihan.
Organisasi Organisasi BR mengikuti bentuk organisasi fungsional yang mencakup lima Anggota, ditunjang oleh sejumlah Tenaga Ahli dan staf, dan Konsultan, termasuk Nara Sumber. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BR bekerja sama dengan PAM Jaya, Pemda DKI Jakarta, Komite Pelanggan Air Minum (KPAM), YLKI, dan sejumlah organisasi lainnya sebagai anggota dari Forum Komunikasi Pelanggan dan Masyarakat (FKPM). Anggota Untuk masa jabatan periode 2008-2011, anggota BR terdiri dari: Ir. Irzal Djamal . sebagai Ketua, Drs.Agus Kretarto MM sebagai Sekretaris merangkap Anggota Bidang Keuangan ,Rusdiati Utami S.H sebagai Anggota Bidang Hukum, Dr. Ir. Firdaus Ali, MSc. sebagai Anggota Bidang Teknik, dan Dr. Riant Nugroho, sebagai Anggota Bidang Hubungan Pelanggan/Humas.
Sebelumnya, untuk periode 2005-2008 Ir. Achmad Lanti, M.Eng. sebagai Ketua, Andi Zulfikar, SH sebagai Sekretaris merangkap Anggota Bidang Hukum, Drs. Agus Kretarto, MM sebagai Anggota Bidang Keuangan, Dr. Ir. Firdaus Ali, MSc. sebagai Anggota Bidang Teknik, dan Dr. Riant Nugroho. sebagai Anggota Bidang Hubungan Pelanggan/Humas Laporan Tahunan BR menerbitkan laporan tahunan yang disebut “ Laporan Kinerja Tahunan" sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Gubernur. Laporan ini memuat kinerja dan progress BR untuk tahun anggran ybs. Laporan ini merupakan pertanggungjawaban BR kepada Gubernur. Untuk keperluan eksternal, BR menerbitkan intisari laporan.
Instrumen Regulasi Instrumen-instrumen regulasi yang dikeluarkan BR dikategorikan ke dalam dua kelompok, yaitu: (1) regulasi yang menyangkut Norma, Pedoman, Standar, dan Manual, termasuk prosedur dan mekansime serta ketetapan, mengenai masing-masing bidang yang harus dipatuhi oleh para Pihak, dan (2) keputusan yang menyangkut aturan intern organisasi di lingkungan BR.
|