Cetak E-mail
K      P       A       M
Komite Pelanggan Air Minum
 
Sesuai kesepakatan bersama antar Komite Pelanggan Air Minum (KPAM) tingkat kotamadya Jakarta serta dengan dukungan dari Badan Regulator, maka pada tanggal 21 Nopember 2008 yang lalu dibentuklah KPAM Tingkat Propinsi DKI Jakarta. Rapat pembentukan yang dilaksanakan di Kantor Badan Regulator tersebut dihadiri oleh  perwakilan pengurus masing-masing KPAM tingkat kotamadya dan perwakilan dari Badan Regulator.

Hasil rapat diperoleh kesepakatan bahwa Ketua KPAM kotamadya Jakarta Barat, Drs. Sukarlan dipercaya sebagai Ketua KPAM Tingkat Propinsi DKI Jakarta. Selanjutnya, Ketua KPAM kotamadya Jakarta Timur dan Ketua KPAM kotamadya Jakarta Pusat, Maiyefni Mansyur dan M. Nuh diangkat sebagai sekretaris dan bendahara, sedangkan Ketua dari KPAM kotamadya Jakarta Utara dan Wakil Ketua dari KPAM kotamadya Jakarta Selatan, M. Najib dan Bisman Harahap sebagai anggota.

Masa kepengurusan KPAM Propinsi DKI Jakarta berlaku selama tiga tahun yakni 2008-2011. Keberadaan KPAM Propinsi DKI Jakarta dikukuhkan dengan akta notaris agar keberadaannya tidak dianggap liar oleh masyarakat. Menurut pernyataan Sukarlan, selama ini KPAM kotamadya hanya menerima informasi keluhan pelanggan secara sepotong-sepotong, sehingga penyelesaiannya pun tidak dapat dilaksanakan secara maksimal. Oleh karena itu, dengan dibentuknya KPAM  Propinsi DKI Jakarta, diharapkan agar fungsi KPAM sebagai sarana penyalur aspirasi pelanggan air minum dapat bekerja secara lebih maksimal dan menyeluruh. 

 

KPAM beranggotakan 5 (lima) orang yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris,dan Anggota. Anggota KPAM dipilih dan diangkat oleh BR PAM DKI berdasarkan kriteria tertentu, seperti, kepedulian, keahlian, dan pengalaman. Persyaratan yang dipenuhi adalah minat, kepekaan terhadap isu-isu konsumen, pemikiran yang sehat, dan tidak sebagai wakil dari kelompok tertentu atau sebagai pegawai PDAM DKI atau  Operator atau kontraktor/pemasok barang bagi PDAM DKI atau Operator. Masa jabatan ditetapkan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali yang pemilihan berdasarkan prestasi kerja. Setiap anggota dapat meluangkan waktu untuk tugas-tugas KPAM minimal satu hari atau dua atau toga hari tergantung dari kegiatannya, seperti kelompok kerja atau panel, pertemuan. Anggota tidak diberi upah tetapi dapat diberi kompnesasi bagi pendapatan yang hilang, transport dan uang saku.Apa tugas dari Anggota KPAM?

Tugas dari anggota KPAM adalah:    
  1. Menghadiri pertemuan Forum dan kelompok kerja yang membahas isu-isu konsumen,
  2. Menampung aspirasi dan keinginan konsumen, serta menyalurkannya dalam pertemuan Forum,
  3. Menyimak sebagai suatu tim audit apakah Operator telah melakukan respons yang wajar atas keluhan-keluhan yang disampaikan oleh konsumen,    Membantu BR PAM DKI Jakarta dalam hal menyelesaikan keluhan-keluhan konsumen,    
  4. Membuat laporan kegiatan yang disampaikan kepada BR PAM DKI Jakarta, 
  5. Mempublikasikan informasi mengenai pelayanan air minum dan kegiatan KPAM
BR PAM DKI akan mendorong dan membantu pembentukan paguyuban konsumen dan juga pembentukan wadah komunikasi berbentuk forum.
Paguyuban konsumen merupakan  suatu lembaga dan organisasi masyarakat yang mempunyai tujuan untuk melindungi kepentingan dan menampung aspirasi konsumen. Paguyuban ini dapat berbentuk sebagai lembaga yang berstatus tradisional (paguyuban) yang diakui atau lembaga yang berstatus hukum dengan akte notaris atau atas pengetahuan Lurah/Camat atau Walikota. Lembaga masyarakat ini mempunyai tujuan dan kepentingan bersama mengenai pelayanan air minum di wilayahnya.

 
Beranda
Nasional
Pelanggan
Prakerjasama
Periode Kerjasama
Hukum
Keuangan
Tehnik
Lain - Lain
Polling
Apakah menurut anda tarif air bersih sangat tepat dinaikkan pada saat ini ?
 
Kami memiliki 12 Tamu online
TCP / IP Anda : 38.107.191.104