Peraturan PDF Cetak E-mail

PERATURAN  BADAN REGULATOR NOMOR  1  TAHUN  2007 TENTANG MEKANISME DAN PROSEDUR PENANGANAN SENGKETA MELALUI  MEDIASI OLEH BADAN REGULATOR ( tanggal  29 November  2007 )  :

  1. Badan Regulator diberi kewenangan untuk memberikan mediasi sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 54 tahun 2005.
  2. Persyaratan mengajukan mediasi oleh para Pihak kepada Badan Regulator.
  3. Proses penanganan mediasi oleh Badan Regulator.
  4. Materi sengketa yang dapat diajukan untuk minta di mediasi oleh Badan Regulator.
  5. Waktu penyelesaian mediasi
  6. Bentuk dan proses penyusunan dan pelaksanaan Pendapat Badan Regulator
  7. Badan Regulator tidak dapat menangani mediasi kedua mengenai hal yang sama.
 

PERATURAN BADAN REGULATOR  NOMOR  2  TAHUN 2007 TENTANG MEKANISME DAN PROSEDUR TRANSPARANSI PELAYANAN AIR MINUM (Tanggal  29  November  2007 )  :

  1. Badan Regulator mempunyai kewenangan dalam memfasilitasi permasalahan yang menyangkutpengelolaan dan pelayanan air minum Provinsi DKI Jakarta.
  2. Mekanisme  Transparansi :
        Pengajuan kegiatan
        Materi kegiatan
        Waktu Penyelenggaraan kegiatan
        Putusan Badan tentang Mekanisme dan prosedur Transparansi Pelayanan Air Minum Jakarta.
  3. Prosedur Transparansi :
         1). Proses Pengajuan kegiatan
         2). Prosedur dan Pelaksanaa Kegiatan.  
 
PERATURAN BADAN REGULATOR  NOMOR  3  TAHUN  2007 TENTANG  PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN KUALITAS AIR MINUM DI UNIT  PRODUKSI DAN PELANGGAN ( Tanggal  10 September  2007 ).
  1. Persyaratan kualitas air minum
  2. Lokasi pengambilan sample
  3. Metode pengambilan sample
  4. Metodologi pengujian sample
  5. Jumlah sample
  6. Frekuensi pemantauan
  7. Instansi pemantau dan pengawas
  8. Pelaporan
  9. Sanksi.



 
Beranda
Nasional
Pelanggan
Prakerjasama
Periode Kerjasama
Hukum
Keuangan
Tehnik
Lain - Lain
Polling
Apakah menurut anda tarif air bersih sangat tepat dinaikkan pada saat ini ?
 
Kami memiliki 6 Tamu online
TCP / IP Anda : 38.107.191.104