Sumber : Bisnis Indonesia Senin : Rabu, 11 Agustus 2010 Penaikan tarif PDAM jadi solusi BISNIS INDONESIA JAKARTA : Ratusan perusahaan daerah air minum (PDAM) terancam bangkrut akibat penaikan tarif dasar listrik (TDL) yang mendongkrak biaya pembayaran listrik menjadi lebih dari 40% dari total biaya operasional perusahaan setiap bulannya. Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Per-pamsi) Syaiful mengatakan kenaikan biaya tersebut meningkat sekitar 30% dari porsi biaya sebelumnya yaitu mencapai 20%-30% dari total biaya operasional perusahaan. Biaya listrik PDAM tersebut, menjadi semakin besar karena pengenaan tarif beban puncak pada pukul 18.00-20.00, yang tarifnya dua kali lipat dari tarif normal. Padahal, pukul 17.00-22.00 adalah saat PDAM beroperasi maksimal. Dia menuturkan jika kondisi ini tidak mendapat perhatian dari pemerintah, seluruh PDAM di Indonesia yang jumlahnya mencapai 394 perusahaan tidak akanmampu membayar biaya operasional dan akhirnya memilih menutup usahanya karena bangkrut. "Dengan penaikan TDL hingga 18% dari tarif sebelumnya, membuat biaya pembayaran listrik setiap bulannya membengkak menjadi 40% dari total biaya operasional perusahaan," katanya kepada Bisnis, kemarin. Syaiful menuturkan penaikan TDL ini sangat memukul PDAMmengingat sebagian besar proses produksi serta pendistribusian air minum kepada masyarakat menggunakan sistem pompa, sehingga membutuhkan daya listrik yang relatif besar, dibandingkan dengan yang menggunakan sistem gravitasi. Tarif khusus Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah mengkaji ulang penaikan TDL tersebut atau .memberikan insentif berupa tarif khusus untuk PDAM, mengingat peranan perusahaan air minum ini dalam melayani pengadaan air bersih bagi masyarakat. "Untuk itu kami berharap PDAM memperoleh tarif listrik khusus, jika tidak, ratusan PDAM dikhawatirkan semakin bangkrut, menyusul menurunnyakondisi keuangan perusahaan," ujarnya. Dia menuturkan hingga saat ini dari 394 PDAM, hanya 30% saja yang dikategorikan sehat, sisanya dalam kondisi tidak sehat atau merugi yang mencapai 275 perusahaan (70%). Menurut dia, jika kenaikan biaya pembayaran listrik masih berkisar 10%-15%, PDAM masih mampumengatasi persoalan tersebut dengan meningkatkan tarif air, tetapi jika kenaikannya lebih dari 30%, tentu akan memberatkan masyarakat. Selain itu, penaikan tarif listrik juga akan memengaruhi kemampuan PDAM dalam memperluas jaringan pipa air minum, yang tentunya berdampak pada pencapaian target millennium development goals (MDGs) yaitu mewujudkan pelayanan air minum kepada 65% masyarakat Indonesia pada 2015. Syaiful menuturkan hingga saat ini layanan PDAM baru menjangkau 8 juta sambungan rumah atau hanya 24% penduduk Indonesia yang terlayani, dari jumlah tersebut, untuk penduduk perkotaan terlayani sekitar 47%, sedangkan wilayah perdesaan hanya 11% dari total penduduk. "Jadi dampaknya sangat besar baik bagi masyarakat secara umum, maupun pencapaian target-target pemerintah. Jika dipaksakan kenaikan TDL ini, kami jelas menolak," tegasnya. Kepala Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) Kementerian PU Rachmat Kamadimengatakan pihaknya tengah melakukan inventarisasi untuk mendata sejauh mana dampak penaikan TDL terhadap PDAM. Meski demikian menurut dia, PDAM tetap harus menerima dan melaksanakan ketentuan umum yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan penaikan TDL "Jadi tidak bisa langsung serta-merta menolak keputusan pemerintah, kan masih bisa dibicarakan. Saat ini kami tengah menginventarisasi persoalan yang terjadi," ujarnya. Pihaknya menyarankan untuk membahas kesulitan tersebut dengan masing-masing kepala daerah selaku pemilik badan usaha milik daerah (BUMD) untuk memperoleh solusi guna kelangsungan operasional PDAM. Menurut dia, solusi tersebut bisa berupa menaikkan t,arif air kepada masyarakat atau biaya pembayaran listrik disubsidi oleh pemerintah menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah. "Pasti ada solusinya, pemerintah daerah juga harus memikirkan persoalan tersebut dengan memberikan kompensasi dari penaikan TDL tersebut," katanya. (06) {rednksi@bisnis.co.itfl |