Berita Berita
PAM Jaya Dituding Rugikan Negara Rp 561 M

Jakarta  :  01 Ferbruari 2012

 

Sumber  :  www.jpnn.com

 

 

Tarif Air Ditinggikan, ICW Lapor KPK

 

 

JAKARTA - Pasokan air bersih yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat ibu kota belum terlayani baik. Ironisnya, di tengah tingginya keluhan pelanggan air bersih, pemberlakuan tarif air bersih di Jakarta malah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Tuduhannya adalah ada kesepakatan tarif air bersih sengaja ditinggikan untuk memberi keuntungan berlebih kepada pihak swasta.

Dugaan korupsi tarif air bersih tersebut dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Koalisi Masyarakat untuk Hak Atas Air (KruHa) ke KPK, Selasa (31/1). Peneliti senior ICW, Agus Sunaryanto menyebutkan, dugaan korupsi tarif air bersih itu sangat kentara. Tindakan tersebut dimulai dari mekanisme penetapan harga air bersih lebih tinggi dari perusahaan lainnya. 

"Jadi PT PAM Jaya dan mitra swastanya kongkalikong melakukan penyimpangan tarif air bersih. Akibatnya masyarakatlah yang dirugikan," tutur dia usai menyerahkan berkas laporan dugaan korupsi tarif air di gedung KPK.

Menurutnya penyimpangan tersebut sengaja dilakukan PT PAM Jaya untuk memperoleh keuntungan lebih besar. Bahkan melampaui dari harga air bersih di banyak tempat. 

Dicontohkan Agus, tarif air bersih untuk wilayah kerja Palyja adalah Rp 7.800 dan untuk wilayah kerja Aetra adalah Rp 6.800. Tarif air tersebut sangat mahal dibandingkan dengan Kota Surabaya yang hanya Rp 2.600. Bahkan pemerintah Bekasi mengenakan tarif air bersih sebesar Rp 2.300 per kubiknya. ”Kesenjangan tarif tersebut bukan tanpa alasan. PT PAM Jaya dan mitra swastanya sengaja melakukan itu dengan perjanjian-perjanjian tertentu,” paparnya.

Lebih dalam lagi, Agus menyebutkan penyimpangan tersebut dibuktikan dari laporan Badan Pengawan Keuangan Pembangunan (BPKP). Lembaga auditor negara itu juga telah mengingatkan adanya keuntungan yang dibayar terlalu tinggi kepada swasta. 

Dalam rekomendasi BPKP, tambah dia, menunjukan pembebanan nilai atas investasi modal yang menjadi komponen penentu imbalan harusnya hanya 14,68 persen bukan 22 persen seperti sekarang. "Kalau hitungan BPKP digunakan, maka idealnya harga air hanyalah Rp 4.662 per kubiknya. Nyatanya PAM Jaya dan mitra swastanya menetapkan Rp 7.020 per kubik. Ini yang jadi persoalan," tuturnya.

Dengan kondisi tersebut ICW meminta KPK menyelidiki mahalnya tarif air yang diduga telah merugikan negara paling tidak sekitar Rp 561 miliar. Menurut Agus, dalam menetapkan tarif air, setiap lima tahun sekali PAM Jaya bersama mitra kerjanya menggelar rapat untuk menyepakati nilai harga air (rebaising). Kesepakatan itulah yang menjadi titik awal tindak korupsi.(rko/wok)

 

 



 

 
Dugaan Korupsi Rp 561 Miliar, PAM Jaya Dilaporkan ke KPK

Jakarta   :   31 Januari 2012

 

Sumber   :   www.tribunnews.com

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah aktivis dari Koalisi Mayarakat Anti Swastanisasi Air Jakarta melaporkan dugaan korupsi penyimpangan penetapan tarif air swasta (imbalan) lima tahunan antara Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya dan mitra swasta asing atau rebasing senilai Rp 561,41 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Selasa (31/1/2012).

"Pada proses yang disebut rebasing ini diduga pihak PAM Jaya memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi dengan cara bersedia menyetujui penetapan-penetapan harga dan target yang merugikan pelanggan dan pemerintah," ujar perwakilan pelapor, Kepala Divisi Investigasi ICW, Agus Sunaryanto, seusai membuat laporan.

Agus menjelaskan, pengelolaan air mulai produksi hingga distribusinya telah dikelola oleh pihak swasta sejak 13 tahun lalu. Harga air di Jakarta terbilang paling mahal dibanding wilayah lain. Sebut saja untuk wilayah kerja Palyja yang mencapai Rp 7.800/m3 dan untuk wilayah kerja Aetra sebesar Rp 6.800/m3. Sementara, harga air di Surabaya hanya Rp 2.600/m3 atau di Bekasi yang hanya Rp 2.30/m3.

Menurutnya, mahalnya tarif air untuk pelanggan di Jakarta, karena dalam kesepakatan rebasing harus memuat nilai keuntungan yang tinggi bagi pihak mitra swasta. Di sisi lain, tarif air yang tinggi justru menyebabkan PAM Jaya mempunyai kewajiban membayar utang kepada pihak swasta.

Ada sejumlah biaya yang tidak seharusnya masuk ke dalam nilai imbalan, seperti ongkos-ongkos untuk pekerjaan asing atau ekspatriat di PT Palyja. "Menurut kami, penetapan nilai imbalan yang tinggi adalah bentuk 'pemerasan' terselubung kepada konsumen dan pemerintah," tandasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh koalisi ini, bahwa utang PAM Jaya kepada swasta telah mencapai Rp 561,41 miliar. Apabila PAM Jaya tak mampu membayar, maka utang yang potensial terus membengkak itu akan menjadi beban Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Menteri Keuangan.

Koalisi ini menduga terjadi praktik penyimpangan dalam proses rebasing bermodus pelonggaran target sehingga menguntungkan pihak swasta, terutama pengurangan target volumen air yang terjual dan tingkat kebocoran.

"Pada volume air terjual, volumenya dikurangi sementara untuk tingkat kebocoran persentasenya dinaikkan," jelasnya.

Akibat penyimpangan dalam proses rebasing tersebut, lanjut Agus, diduga telah menyebabkan terjadinya kerugian negara sebagaimana disebut sebesar Rp 561,41 miliar.

Perwakilan pelapor dari Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air (KRUHA), Muhammad Reza, menambahkan bahwa hari ini tengah berlangsung rebasing 2012 oleh kedua pihak di Jakarta. Namun, pertemuan itu tertutup.

"Saya harap KPK memantau ini. Jangan sampai rebasing ini berdampak kepada masarakat lagi," imbuhnya.

 

 

 
Air PAM di Jakarta Paling Mahal, Ini Penyebabnya

Jakarta  :  31 Januari 2012

 

Sumber  :  www.tribunnews.com

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tarif PAM di Ibukota Jakarta sangat mahal. Koalisi Masyarakat Anti Swastanisasi Air Jakarta pun menemukan penyebab mahalnya air PAM tersebut.

Yakni, adanya kesepakatan tarif antara PAM Jaya dan mitra swasta harus memuat sejumlah biaya atau imbalan yang diperuntukkan bagi pekerja asing (ekspatriata) yang bekerja di perusahaan swasta. Bahkan, biaya sekolah anak si pekerja asing tersebut masuk dalam nilai imbalan tarif air.

"Menurut kami, penetapan nilai imbalan yang tinggi adalah bentuk pemerasan terselubung kepada konsumen dan pemerintah," ujar Kepala Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto, seusai membuat laporan dugaan korupsi PAM Jaya-swasta di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (31/1/2012).

Agus mencontohkan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2007 dan 2008 pada PAM Jaya, biaya untuk pekerja asing yang notabene-nya tidak berkaitan, tapi menjadi imbalan PT Palyja selaku pengelola air dari pihak swasta, mencapai Rp 3,865 miliar.

Biaya sebanyak itu diperuntukkan bagi biaya sekolah anak pekerja asing sebesar Rp 1,2 miliar. Kemudian keperluan rumah tangga sebesar Rp 8,6 juta. Klaim biaya sebesar Rp 366,2 juta, biaya fiskal dan pakak bandara perjalanan pribadi sebesar Rp 79,3 juta. Biaya perjalanan Rp 119,7 juta, serta biaya sewa rumah dan asuransi banjir Rp 2 miliar.

Sejak dikelola pihak swasta 13 tahun lalu, harga air di Jakarta terbilang paling mahal dibanding wilayah lain. Sebut saja untuk wilayah kerja Palyja yang mencapai Rp 7.800/m3 dan untuk wilayah kerja Aetra sebesar Rp 6.800/m3.

Sementara, harga air di Surabaya hanya Rp 2.600/m3 atau di Bekasi yang hanya Rp 2.300/m3.

Dalam auditnya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengingatkan bahwa nilai imbalan air yang dibayar kepada swasta terlalu tinggi. 
Sebab, permintaan keuntungan pihak swasta sebanyak 22 persen adalah tidak wajar. "Padahal, sesuai rekomendasi BPKP, IRR (nilai internal Rate of Return) atas investasi modal yang menjadi komponen penting pembentuk imbalan, maka yang wajar adalah 14,68 persen," jelasnya.

Mengacu rekomendasi BPKP itu, maka seharusnya harga air adalah Rp 4.666/m3 dan bukan 7.020/m3 seperti yang berlaku saat ini.

Berdasarkan kesepakatan penetapan tarif air swasta (imbalan) lima tahunan atau rebasing, tarif air yang tinggi justru menyebabkan PAM Jaya mempunyai kewajiban membayar utang kepada pihak swasta. Sejauh ini, utang PAM Jaya kepada swasta telah mencapai Rp 561,41 miliar dan dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.

Sebab, dalam proses rebasing itu, diduga pihak PAM Jaya memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi dengan cara bersedia menyetujui penetapan-penetapan harga dan target yang merugikan pelanggan dan pemerintah.

Atas dasar itu, ICW bersama sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Swastanisasi Air Jakarta, dan pelanggan air Palyja, melaporkannya dugaan korupsi sebesar Rp 561,41 miliar itu ke KPK.

Sumarti, pelanggan Palyja di Muara Baru, Jakarta Utara, mengaku menjadi korban mahalnya tarif air, namun tidak mendapatkan haknya sebagai konsumen. "Kalau kami demo, air mengalir. Tapi, sekarang mati lagi. Karena air enggak mengalir saya enggak mau bayar, eh diminta denda Rp 4 juta," ujar Sumarti.

Ia mengaku terpaksa harus mengeluarkan uang hingga Rp 40 ribu per hari untuk membeli air yang dijual keliling, karena air Pam di rumahnya tidak mengalir. Sementara, tagihan dengan minimal abodemen juga tetap diminta. "Tagihan air bisa Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu. Saya berharap bagaimana caranya supaya air dari Palyja bisa mengalir lagi seperti 2008 dulu," pintanya.

  

 
ICW Laporkan Dugaan Korupsi PAM Jaya ke KPK

Jakarta  :  31 Januari 2012

 

Sumber  :  www.mediaindonesia.com

 

 

Penulis : Putri Werdiningsih

 

 

JAKARTA--MICOM: Indonesian Corruption Watch (ICW) bersama Koalisi Masyarakat untuk Hak Atas Air (KruHa) hari ini Selasa (31/1) menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka melaporkan kasus dugaan korupsi dalam kerja sama antara PT PAM JAYA dengan mitra swasta. 

Menurut peneliti ICW Agus Sunaryanto, indikasi korupsi tersebut diduga bersumber dari penetapan harga air yang lebih tinggi dari perusahaan lainnya. 

"Kami melaporkan dugaan praktek penyimpangan dalam proses penentuan harga dalam kerja sama PT PAM Jaya dengan Mitra Swasta," kata Agus dalam keterangan pers di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (31/1). 

Menurutnya, KPK harus segera menyidik indikasi penyimpangan dalam penentuan harga tersebut. Ia menduga PAM JAYA telah memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi dengan cara bersedia menyetujui penetapan-penetapan harga dan target yang merugikan pelanggan maupun pemerintah. Agus memaparkan itu terlihat dari harga tarif air yang tinggi di Jakarta. 

"Tarif air rata-rata untuk wilayah kerja Palyja adalah Rp7.800 dan untuk wilayah kerja Aetra adalah Rp 6.800. Tarif air ini jauh di atas Kota Surabaya yang hanya Rp2.600 dan Bekasi yang mengenakan tarif Rp2.300 kepada pelanggannya," paparnya. 

Agus menambahkan dalam persoalan ini Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) juga telah mengingatkan adanya keuntungan yang dibayar terlalu tinggi kepada swasta. Ia menerangkan rekomendasi BPKP mengatakan bahwa pembebanan nilai atas investasi modal yang menjadi komponen penentu imbalan harusnya hanya 14,68% bukan 22% seperti sekarang. 

"Apabila rekomendasi BPKP digunakan, maka nilai imbalan (harga air) dapat turun sekitar 34% yaitu menjadi Rp 4.662/m3 dan bukan Rp 7.020 seperti yang berlaku saat ini," tandasnya. 

Ia mengharap KPK dapat menelusuri pihak-pihak yang mendapat keuntungan dari proses rebasing  tersebut. Menurutnya lantaran tingginya tarif air tersebut telah menyebabkan terjadinya kerugian negara sekitar Rp561,41 miliar. (*/OL-9) 

 

Share

| 

 

 
Puluhan Tahun, Warga Kamal Kesulitan Air Bersih

Jakarta  :  23 Januari 2012

 

Sumber : www.beritajakarta.com

 

BERITAJAKARTA.COM — 23-01-2012 17:27

Sudah puluhan tahun, warga RT 005 dan 004 RW 03 Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat kesulitan mendapatkan air bersih. Selain sambungan air PAM belum masuk ke wilayah itu, kondisi air tanah juga tidak laik dikonsumsi karena tercemar limbah industri sejak 10 tahun lalu. Alhasil, untuk memenuhi kebutuhan memasak dan mandi cuci kakus, warga terpaksa membeli air dari pedagang air keliling. Sementara bagi warga yang tidak mampu terpaksa mengonsumsi air sumur yang sudah terkontaminasi limbah.

Ketua RW 03, Egar Warman, mengatakan, kesulitan air bersih yang dialami sebanyak 1.700 kepala keluarga (KK) yang mendiami RW 03, termasuk 500 KK etnis Tionghoa yang mendiami Kampung Belakang RT 05, sudah mulai dirasakan warga sejak tahun 1985.

"Dulunya air tanah masih bisa digunakan meski sudah ada pabrik. Tapi sejak tahun 1985 sudah tidak bisa lagi karena baunya sudah semakin parah dan mengandung karat. Kalaupun ada wilayah lain yang masih pakai hanya untuk mencuci. Untuk air minum terpaksa harus beli,” ungkap Egar, Senin (23/1).

Untuk itu, warga berharap Pemprov DKI Jakarta segera membantu kesulitan warga dengan memasang sambungan air PAM ke wilayahnya.

"Sebenarnya, kami sudah berterima kasih kepada Pemprov DKI karena dulunya wilayah kami terisolasi akibat tak adanya jembatan penghubung. Namun sejak tahun 2005 sudah teratasi. Begitu pula jalan yang dulunya becek kini sudah diaspal. Tapi saat ini yang kami masih kesulitan untuk mendapatkan air bersih," ungkap Egar.

Wakil Lurah Kamal, Mohammad Hatta  mengaku sudah mengetahui permasalahan yang dialami warga RW 03 tersebut. Pihaknya sudah menyurati operator air bersih Palyja untuk memasang sambungan air PAM ke wilayah tersebut. “Tapi alasannya hingga saat ini debit air di wilayah tersebut sangat kecil sehingga belum bisa direalisasikan,” tandas Mohammad.

 

 

 

 

Pasokan Air Bersih Aetra Terganggu Cetak E-mail

Jakarta   :  01 November  2011

 

Sumber  :  www.beritajakarta.com

 

BERITAJAKARTA.COM — 01-11-2011 17:02

Masalah pasokan air bersih tampaknya selalu menghantui warga ibu kota. Bagaimana tidak, sebagian besar pelanggan PT Aetra dalam beberapa hari terakhir, atau bahkan hingga beberapa hari ke depan terancam kesulitan mendapatkan air bersih. Pemicunya, sumber air di Kaliimalang yang dikelola PT Aetra, saat ini kondisinya keruh dan dipenuhi lumpur.

Kondisi demikian terjadi akibat curah hujan yang tinggi terjadi di kawasan hulu hingga banyaknya limbah cair yang di buang ke aliran kali. Alhasil, produksi pengolahan air bersih pun menjadi terganggu. PT Aetra mengaku, pasokan air bersih sudah terganggu sekitar empat persen dari biasanya.

Direktur Operasional PT Aetra, Lintong Hutasoit mengatakan, ambang batas normal tingkat kekeruhan air Kalimalang maksimal hanya 2.500 NTU (Nephelometric Turbidity Unit). Namun, yang terjadi saat ini justru mencapai 13-14 ribu NTU. Akibatnya, PT Aetra pun telah menurunkan angka produksi air bersihnya di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Buaran hingga mencapai lima persen sejak Senin (31/10) kemarin. Padahal, jika kondisi normal, produksi air bersih di IPAL Buaran setiap harinya mencapai 4.900 meter per detik. Alhasil, akibat penurunan produksi air bersih itu, pasokan air bersih kepada warga pun menjadi terganggu.

"Sudah dua hari ini, sebanyak 62 pelanggan dari total sekitar 400 ribu pelanggan mengadukan keluhan ini kepada kami. Pasokan yang terganggu antara lain di Cililitan dan Pondokbambu," ujar Lintong, Selasa (1/11).  

Lintong menyebut, meski kondisi air di Kalimalang tidak sekeruh tahun lalu, namun ternyata tingkat kesulitan pengolahannya tetap sama. Ia menduga keruhnya air bukan hanya disebabkan curah hujan yang tinggi, tetapi juga banyaknya bangunan yang tidak sesuai dengan izin sehingga berdampak pada tergerusnya bantaran kali oleh air, hingga lapisan tanah pada bantaran kali juga menjadi rusak.

Untuk mengatasi masalah ini, ditambahkan Lintong, pihaknya mencoba memaksimalkan produksi meski dengan keterbatasan air baku. Selain itu, pihaknya juga meminta Perum Jasa Tirta II selaku penyedia sumber air baku untuk menambah pasokan air dari waduk Jatiluhur. Sebab, air dari waduk Jatiluhur kondisinya masih bersih. 

 
Beranda
Nasional
Pelanggan
Prakerjasama
Periode Kerjasama
Hukum
Keuangan
Tehnik
Lain - Lain
Polling
Apakah menurut anda tarif air bersih sangat tepat dinaikkan pada saat ini ?
 
Kami memiliki 5 Tamu online
TCP / IP Anda : 38.107.179.227